PUSAT PENDIDIKAN KONSERVASI ALAM BODOGOL


Reservasi

Jl.Raya Bogor - Lido, Resort PPKAB - Pusat Pendidikan Konservasi Alam Bodogol, Taman Nasional Gunung Gede Pangrango
Phone: 085697028756 (ridwan)/ 0817404258 (eryan)
Email:ppkab@yahoo.co.id

PROFIL PPKAB

Pusat Pendidikan Konservasi Alam Bodogol (PPKA Bodogol)
didirikan atas kerjasama Conservation International Indonesia Program, Yayasan Alam Mitra Indonesia, dan Balai Taman Nasional Gn. Gede Pangrango. PPKA Bodogol merupakan sebuah tempat untuk berkenalan langsung dengan kehidupan hutan hujan tropis. Tempat ini terletak di kaki Gn. Pangrango, Jawa Barat, pada ketinggian kurang lebih 800 meter di atas permukaan laut, dengan pemandangan yang indah, serta udara yang bersih dan menyejukkan. Selain terbuka bagi kunjungan umum, PPKA Bodogol, dengan adanya subsidi silang (dari pendapatan pengunjung umum), juga memberi kesempatan secara rutin bagi siswa sekolah dan penduduk setempat yang terletak berdekatan dengan kawasan untuk mengunjungi hutan ini. Kegiatan yang dilakukan di lokasi ini bertema “Menyingkap Rahasia Hutan Hujan Tropis”. Dengan bimbingan pemandu, peserta kegiatan diajak untuk berinteraksi langsung dengan kehidupan hutan hujan tropis dengan menggunakan daya khayal dan seluruh indera.
Lihat profil lengkapku

Standart Operational Procedure

Dalam pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Konservasi Alam dan kegiatan Penelitian di Bodogol Telah diterapkan beberapa Sistem pengaturan yang menjadi batasan Bagi Interpreter PPKAB dan Staf PPKAB dalam pengelolaan kawasan untuk diterapkan kepada setiap pengunjung yang melakukan aktivitas di PPKAB. Perlunya Sistem pengaturan dalam pelaksanaan program, maka Staf PPKAB membuat Standart Operasional Prosedur (SOP). SOP diterapkan dalam rangka mengatur dan mengelola Pusat Pendidikan Konservasi Alam Bodogol (PPKAB) dan Stasiun Penelitian Bodogol (SPB) sesuai dengan fungsi dan Perannya.
Ada beberapa pengaturan dalam pelaksananan program diantaranya Prinsif – Prinsif Pengelolaan, Reservasi, Program Kegiatan, Transfortasi dan Interpreter, yang diataur dalam Penjelasan sebagai Berikut:

1. Prinsif-prinsif Pengelolaan PPKAB
· Pengelolaan PPKAB berdasarkan pada prinsif usaha mandiri yang dikelola secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.
· Pengelolaan PPKAB harus memperhatikan fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sesuai Undang – undang yang berlaku.
· Pengelolaan PPKAB diperuntukan untuk kegiatan Pendidikan konservasi , penelitian dan terbatas bagi kunjungan umum dengan pengaturan-pengaturan tertentu sesuai dengan fungsi kawasan hutan.
· Pengelolaan PPKAB berdasarkan prinsif Kemitraan dengan lembaga-lembaga penggiat kegiatan Konservasi/ umum demi tercapainya tujuan program.
· Pengelolaan PPKAB didasarkan kepada program swakelola/cross subsidi silang.

2. Reservasi
· Reservasi dipusatkan di kantor PPKA – Bodogol atau Kantor Resort Bodogol melalui Contact Person, Rijwan (085697028756/ Eryan 0817404258) Atau Fax (0251-8224963)
E-mail: ppkab@yahoo.co.id www.gedepangrango.org http//;ppkabblogspot.com
· Apabila pada saat reservasi tidak ada staf PPKAB, reservasi dapat dilakukan oleh interpreter atau petugas yang saat itu berada di tempat, dengan catatan sesudahnya menulis data visitor tersebut pada papan informasi yang tersedia atau menyampaikannya pada staf PPKAB.
· Pengunjung wajib membayar biaya Guide, program, tiket dan asuransi TNGGP Sesuai dengan besarnya biaya yang tertera dalam INVOICE PPKAB (terlampir)
· Bagi pengunjung yang akan melakukan kegiatan penelitian, pengambilan gambar/ shoting dll, diwajibkan membuat Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI)sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.
· Bagi pengunjung yang memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) akan dikenakan biaya; Guide, penginapan, sewa/ ganti isi gas, tiket dan Asuransi berdasarkan biaya yang tertera dalam INVOICE SPB (terlampir).
· Setiap pengunjung besar lebih dari 10 orang menginap, maupun kunjungan sehari) hendaknya melakukan reservasi minimal 2 minggu sebelum kegiatan.
· Setiap pengunjung yang melakukan survai ke PPKAB dan melakukan perjalanan ke jalur pendidikan tidak dikenakan biaya administrasi (Maksimal 2 orang), tetapi pengunjung yang melakukan survei dan melakukan perjalanan ke jalur pendidikan, lebih dari 2 orang maka akan dikenakan biaya administrasi.
· Kunjungan yang melakukan reservasi diharuskan memberikan uang DP minimal 40 % dari total biaya Program pada saat reservasi/ melalui No. Rekening 1290268989 BCA kcp. Cicurug atas nama IIP LATIFAH SYAEPULLOH, dan untuk sisa pembayaran bisa dilakukan sebelum atau sesudah kegiatan.
· Uang DP akan dikembalikan 40% apabila adanya pembatalan kunjungan dari pihak pengunjung minimal 10 Hari sebelum kegiatan, dan akan dianggap hangus apabila pembatalan kunjungan dilakukan minimal 1 minggu sebelum tanggal dan hari kegiatan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
· Bon penagihan (Invoice) bentuk rangkap dua dengan nomor urut sesuai standart yang sudah ditentukan dan ditandatangani oleh pengunjung (ketua rombongan).
v Lembar asli untuk pengunjung (menggunakan Cap/Stampel PPKAB)
v Lembar ke dua untuk arsip PPKAB.
· PPKAB berhak mengatur waktu dan jumlah calon pengunjung yang dirundingkan, disusaikan dengan kapasitas fasilitas PPKAB, daya dukung sumber daya manusia (interpreter), prinsip-prinsip ekowisata dan kawasan konservasi dengan system kunjungan terbatas.
· Bagi event organizer yang membawa tamunya, tidak diperkenankan melakukan kegiatan sendiri karena sudah menjadi tanggung jawab PPKAB, kecuali ada kesepakan yang jelas dan event organizer tersebut memahami apa yang menjadi tanggung jawab PPKAB.
· Bagi even organizer yang akan dan melakukan penjulan paket program PPKAB diatas jumlah minimal, 10 orang akan mendapatkan discount biaya program sebesar 10%.
· Pihak PPKAB tidak akan megeluarkan discount biaya program, kepada event organizer yang akan menjual paket diluar paket Program PPKAB.
· Batas maksimal kunjungan pendidikan/ ekowisata di PPKAB perhari adalah 200 orang(one day trip) dan batas maksimal pengunjung yang menginap adalah 35 orang.
· Batas maksimal kunjungan menginap di SPB adalah 6 orang.
· Kunjungan diatas batas maksimal, di PPKAB dan SPB bisa dilakukan atau bisa terjadi perubahan sesuai kesepakatan piahak PPKAB dan pengunjung.
· Waktu kedatangan dan kepulangan tamu menginap dihitung selama 24 jam, mulai dihitung sesuai jam Booking tamu.

3. Pogram Kegiatan
· PPKAB Mempunyai Program secara umum dengan tema ”Menyingkap Rahasia Hutan Hujang Tropis”, dengan menggunakan ”trade mark” Alam Kita.
· Staf PPKAB/ Interpreter PPKAB Wajib Menyampaikan Program Informasi Konservasi kepada Pengunjung PPKAB.
· PPKAB akan menyiapkan Program-program yang sesuai dengan Prinsip – prinsip pengelolaan PPKAB.
· Pihak PPKAB akan bekerjasama bila dimungkinkan dengan pihak event organizer dalam kelangsungan/pelaksanaan program yang dilakukan di PPKAB.



4. Transportasi
· Pengunjung diperbolehkan membawa kendaraan sendiri yang sesuai dengan medan perjalanan (kendaraan four wheel drive).
· Kendaraan Pengunjung dapat dititipkan dilokasi-lokasi yang telah disediakan pihak PPKAB dengan biaya Parkir dan keamanan di bebankan kepada pemilik kendaraan.
· Pihak PPKAB menerima pesanan transportasi sesuai kesepakatan yaitu dapat menggunakan kendaraan four wheel drive (Jeep, dll.) atau kendaraan masyarakat (ojeg, angkot, dll.)
· Besarnya biaya transportasi adalah sebesar Rp. 300.000,- untuk four wheel drive, Ojek Rp. 25.000,- dan angkutan lokal Rp.200.000,-
· Pemilik kendaraan bermotor kecuali ojek yang di sewa pengunjung akan dikenakan biaya sebesar Rp. 10.000,- untuk kontribusi ke kampung babakan kencana dan Rp. 20.000,- untuk jasa PPKAB.
· Apabila selama kegiatan mengantar tamu terjadi hal-hal yang bersifat karena kelalaian sopir (habis bensin, mogok dll ) maka resiko dibebankan kepada sopir/ pemilik kendaraan.

5. Pelaksanaan kegiatan atau kunjungan
Proses kegiatan dimulai dari penyambutan yang pelaksanaannya dapat dilakukan dilokasi PPKAB Oleh Manajer, Staf PPKAB/ Interpreter PPKAB.
Tamu yang telah berada di PPKAB akan di layani sesuai dengan Prosedur Pelayanan Tamu PPKAB (Welcome drink,berkunjung ke Informaton center, Briefing, Program kegiatan).
Setiap Kegiatan yang dilakukan di PPKAB akan dikoordinir oleh Divisi Program/ Staf PPKAB yang diwakilkan, yang selanjutnya untuk koordinator kegiatan/ pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan oleh interpreter PPKAB.
BPH PPKAB akan menyediakan peralatan/ kebutuhan dilapangan bagi setiap Interpreter PPKAB.
Manajer PPKAB bertanggung Jawab atas serangkaian kegiatan yang di lakukan di PPKAB.

6. Guiding/ Interpreter
Dalam pelaksanaan kegiatan Pemanduan, PPKAB bermitra dengan Volunteer Eagle, Tepala, POLHUT, PEH, masyarakat dan pihak lain yang memungkinkan untuk ikut dalam kegiatan pemanduan,
Semua Pihak yang terlibat pemanduan di PPKAB, akan menamakan Interpreter PPKAB.
Semua pihak yang melakukan kegiatan pemanduan di PPKAB hanyalah Orang-orang yang telah mendapatkan Izin dari pihak PPKAB.
Kegiatan Pemanduan yang dilakukan di PPKAB diatur sepenuhnya oleh Badan Pengelola Harian PPKAB (BPH PPKAB).
Interpreter PPKAB akan mendapat jaminan asuransi, dan menggunakan fasilitas yang ada di PPKAB selama kegiatan dan ketika beraktifitas non-guiding.
Interpreter PPKAB akan mendapatkan jaminan Konsumsi selama melaksanakanProgram/ kegiatan di PPKAB.
Service kunjungan oleh interpreter akan dilmulai dari Gerbang PPKAB/ tempat yang telah ditentukan sesuai dengan perencanaan program kegiatan.
Interpreter PPKAB yang melakukan kegiatan pemanduan wajib menjaga nama baik PPKAB dan mentaati aturan-aturan sebagai berikut:
Memakai seragam yang disediakan BPH PPKAB/ memakai seragam Standar dilapangan yang dimiliki Interpreter PPKAB.
Menggunakan Perlengkapan Standar keamanan di hutan.
Bercermin kepada etika pemanduan ( Terlampir)
Interpreter PPKAB yang melakukan pemanduan, bertanggung jawab dan harus memperhatikan kelancaran, keamanan dan kenyamanan pengunjung selama berkegiatan di PPKAB.
Interpreter PPKAB wajib menyampaikan peraturan-peraturan/ tatatertib kegiatan dikawasan Konservasi.
Interpreter PPKAB wajib membawa peralatan Standar Keamanan/ P3K dalam setiap kegiatan pemanduan.
Pelaksanaan penanganan pertama pada kecelakaan di PPKAB dilakukan oleh interpreter PPKAB, BPH PPKAB/ Petugas, yang berada di lokasi kejadian dan bila kondisi si korban kritis akan di rujuk ke rumah sakit.
Selama proses pemanduan Interpreter PPKAB wajib menyampaikan informasi-informasi yang ditemui kepada pengunjung (sesuai pengetahuan) dan tidak dibenarkan untuk berbohong mengenai informasi yang harus disampaikan kepada pengunjung.
Intensif atau fee dari kegiatan pemanduan adalah sebesar harga program yang tertera dalam Invoice PPKAB/ SPB (terlampir).
Untuk tamu yang menginap, interpreter akan mendapatkan tambahan uang fee sebesar Rp. 15.000,-/orang/pemandu dari tamu tersebut.
Apabila dalam proses interpretasi dan service kunjungan terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak interpreter, maka pihak PPKAB berhak menegur yang bersangkutan secara langsung.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan dalam pemanduan, interpreter wajib meningkatkan pengetahuannya tentang materi interpretasi.
Untuk setiapa kunjungan yang membutuhkan Pemanduan pihak PPKAB akan berkoordinasi dengan pihak Interpreter PPKAB.
Interpreter dapat menolak untuk mengikuti kegiatan PPKAB apabila pihak Interpreter PPKAB memiliki kegiatan Internal.
Interpreter PPKAB yang terlibat dalam kegiatan pemanduan wajib mengikuti brefing dan evaluasi yang dilakukan pihak PPKAB.
Semua Pihak yang beraktifitas di PPKAB bertanggung jawab untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan kebersihan.
Hal-hal yang belum diataur didalam Standart Operasional Prosedur (SOP) ini akan diatur selanjutnya Oleh Pihak PPKAB.

Tidak ada komentar: